Sukoharjo (Jawapost.net) – Polres Sukoharjo meluncurkan inovasi baru bernama SIMKU (Sistem Informasi Masa Berlaku) untuk membantu masyarakat mengingat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui layanan ini, pemilik SIM akan mendapat pesan pengingat otomatis lewat WhatsApp sebelum masa berlaku habis.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Lantas AKP Doohan Octa Prasetya menjelaskan, sistem ini dibuat karena banyak warga terlambat memperpanjang SIM hingga melewati batas waktu, sehingga harus membuat baru.

“Banyak masyarakat datang ke Satpas untuk memperpanjang SIM, tapi masa berlakunya sudah lewat satu hari. Dari situ kami berinisiatif membuat SIMKU sebagai pengingat otomatis,” ujar AKP Doohan, Kamis (23/10/2025).

Melalui SIMKU, pesan pengingat akan dikirim dua kali sebelum masa berlaku SIM berakhir. Notifikasi pertama dikirim 14 hari sebelum kedaluwarsa, sedangkan pesan kedua dikirim tujuh hari sebelum habis bila belum ada perpanjangan.

Data nomor ponsel penerima pesan diambil dari arsip administrasi Satpas Sukoharjo. Sistem kemudian mendeteksi masa berlaku SIM dan mengirimkan pesan secara otomatis ke nomor terdaftar.

“Nomor ponsel pemohon yang tercatat di berkas kami input ke sistem. Nantinya sistem akan mengirim pesan pengingat secara bertahap,” jelasnya.

AKP Doohan menegaskan, tujuan utama SIMKU bukan hanya meningkatkan jumlah perpanjangan SIM, tetapi menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi dan disiplin berkendara.

“Harapannya warga lebih sadar waktu dan tidak perlu repot membuat SIM baru hanya karena lupa,” tandasnya.

Dengan hadirnya SIMKU, Satlantas Polres Sukoharjo berharap masyarakat merasakan pelayanan publik yang lebih modern, efisien, dan humanis.(**).

Baca Juga:  Polres Kebumen Tetapkan Satu Tersangka Kasus Investasi Bodong NWS