
PURBALINGGA,JAWAPOST.NET – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan di rumah kontrakan kawasan Kelurahan Wirasana. Pelaku yang sempat kabur ke Yogyakarta akhirnya ditangkap setelah buron beberapa hari.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengatakan, pembunuhan itu terjadi pada Senin (20/10/2025) malam sekitar pukul 21.15 WIB di rumah kontrakan Jalan Tentara Pelajar, Wirasana. Korban berinisial W (45), warga Purbalingga Kidul, ditemukan tewas dengan luka akibat senjata tajam.
“Korban tinggal di kontrakan itu seorang diri. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban meninggal karena tindakan orang lain menggunakan senjata tajam,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Senin (3/11/2025).

Pelaku berinisial G alias Gugun (38), buruh harian lepas asal Temanggung, ditangkap tim Resmob Polres Purbalingga di wilayah Yogyakarta pada Jumat (31/10/2025).
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh korban karena emosi dan cemburu. Namun dari analisa penyidik, perbuatan itu sudah direncanakan sebelumnya,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.
Polisi menyita barang bukti berupa kapak yang digunakan pelaku serta sejumlah barang lain terkait kasus tersebut. Gugun dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dari keterangan pelaku, ia dan korban diketahui memiliki hubungan asmara yang sudah berlangsung lama. Konflik berkepanjangan antara keduanya diduga menjadi pemicu aksi pembunuhan itu.
Reporter : SP.
