
Purbalingga, Jawapost.net – Polres Purbalingga mengungkap kasus tragis pembunuhan terhadap seorang lansia di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja.
Korban diketahui bernama Muhromi Dasmin (80), tewas dianiaya oleh anak kandungnya sendiri, Sarno (43), yang diduga mengalami gangguan jiwa.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah korban. Dari hasil penyelidikan, pelaku sebelumnya pernah dirawat di rumah sakit jiwa pada 2019.
“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat mengalami gangguan kejiwaan. Hal ini sesuai rekam medisnya yang pernah menjalani perawatan di RSJ,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, pelaku menunjukkan gejala skizofrenia kronis sehingga penyidik kesulitan meminta keterangan.
“Saat ditanya nama dan umur saja, pelaku tidak bisa menjawab. Sekarang sudah dievakuasi ke RSJ Banyumas untuk observasi lanjutan,” katanya.
Polisi kini masih melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan kejaksaan serta pengadilan untuk menentukan langkah hukum sesuai kondisi kejiwaan pelaku.
“Ini sudah ketiga kalinya kasus pidana dengan pelaku yang mengalami gangguan jiwa. Kami akan bekerja sama dengan pemda untuk mencegah kasus serupa,” tambahnya.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan data Dinas Kesehatan dan Puskesmas, ada sekitar 2.548 warga di Purbalingga yang terindikasi mengalami gangguan kejiwaan, baik ODGJ maupun ODMK.
“Ini PR besar bersama. Diperlukan sinergi lintas instansi agar penanganannya tepat dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga M. Fathurrokhman menyebut pihaknya bakal mendata ulang warga dengan gangguan kejiwaan dan menggandeng pemerintah desa dalam proses penanganannya.
“Kami akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan penanganan setiap warga berjalan sesuai kebutuhan,” katanya.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor bila ada warga dengan gangguan jiwa yang dinilai berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
Reporter : SP.
