
Jakarta, Jawapost.net // Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap praktik pinjaman online ilegal yang berjalan melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar.
Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial HFS melapor karena terus diteror, diperas, dan datanya disebarkan meski ia telah melunasi seluruh pinjaman.
Hasil penyidikan menunjukkan ada 400 korban yang mengalami intimidasi serupa. Teror dikirim lewat SMS, WhatsApp, hingga media sosial.
Beberapa korban bahkan menerima foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah mereka untuk memaksa pembayaran.
Dalam kasus HFS, kerugian ditaksir mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang ia lakukan di bawah tekanan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, menyebut praktik tersebut sebagai kejahatan yang meresahkan.
Ia menegaskan bahwa pelaku menguras data pribadi pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu menagih dengan ancaman dan penyebaran data.

Penyidik menetapkan tujuh tersangka WNI dari dua kelompok berbeda. Pada klaster penagihan, tersangka NEL alias JO, SB, RP, dan STK diamankan bersama barang bukti berupa 11 ponsel, 46 kartu SIM, laptop, serta akun mobile banking.
Klaster pembiayaan yang terkait dengan PT Odeo Teknologi Indonesia menyeret tiga tersangka lain, yaitu IJ, AB, dan ADS. Dari kelompok ini, polisi menyita 32 ponsel, puluhan kartu SIM dan laptop, mesin EDC, dokumen perusahaan, rekening bank, hingga perangkat CCTV.
Selain penangkapan, penyidik memblokir serta menyita dana Rp.14,28 miliar yang diduga terkait aktivitas pinjol ilegal tersebut. Dua warga negara asing yang berperan sebagai pengembang aplikasi, LZ dan Sila, kini diburu melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.
Polri mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Menurut Andri, layanan pinjol legal berada di bawah pengawasan OJK, melindungi data pribadi, dan mengikuti aturan penagihan.
Penyidikan masih berjalan untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta jaringan pelaku yang berada di luar negeri. (Shlh).
