PEKALONGAN, Jawapost.net — Ketua Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah (Sekber IPJT) DPC Pekalongan Raya, Ali Rosidin, CLJ,.mengeluarkan pernyataan keras menyikapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum wartawan oleh personel Polda Jawa Tengah di RM Sego Dalem, Kompleks Dupan Pekalongan, pada Selasa (25/11/2025) siang kemarin.

Tiga orang wartawan yang diamankan dalam operasi itu, masing-masing berinisial Y , WD dan AB. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jateng.

Ali menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh setengah hati. Ia menilai proses hukum wajib menyentuh semua pihak yang terlibat, termasuk oknum kepala desa yang diduga menjadi pemberi suap atau uang.

“Jika aparat berani menindak penerima, maka pemberi suap juga harus dibawa ke meja hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus. Kasus ini harus dibongkar habis tanpa kompromi,” tegasnya.

Ia mengingatkan aparat agar tidak menggunakan OTT sebagai pintu masuk kriminalisasi terhadap insan pers.

Menurut Ali, produk jurnalistik berada di bawah perlindungan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, sehingga wartawan yang menjalankan fungsi pengawasan tidak boleh diperlakukan semena-mena.

“Penyidik harus membedakan antara kerja jurnalistik dan tindakan pidana. Jangan sampai insan pers dijadikan korban ketika mereka menjalankan tugas kontrol sosial,” ujarnya.

Ali juga menyerukan solidaritas penuh komunitas pers untuk mengawal dugaan penyalahgunaan dana desa yang melibatkan oknum kepala desa.

Ia menyebut penyimpangan seperti itu tidak boleh dibiarkan karena merusak tata kelola pemerintahan desa dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Pers harus berdiri di depan, mengawasi dan menekan agar penyimpangan dana desa ditindak tuntas. Tidak boleh ada satu pun pelaku yang lolos,” tandasnya. (Shlh).

Baca Juga:  Kabid Humas Polda Jateng Dorong Personel Polresta Banyumas Ciptakan Konten Edukatif di Media Sosial