BANYUMAS, Jawapost.net // Polresta Banyumas mengungkap praktik pemerasan bermodus penjebakan kasus narkoba yang menimpa PR, pemuda 23 tahun asal Patikraja. Korban dipaksa membeli obat keras melalui media sosial sebelum disergap sekelompok pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Kasus ini dilaporkan pada 27 November 2025 dan langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan menyebut total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan. Mereka adalah FHR, FH alias Simed, RDI, ADP alias Tongil, AAP alias Dika, SYP alias Kijing, serta BAM yang masih di bawah umur dan ditangani Unit PPA. Seluruhnya telah mengakui keterlibatan dalam aksi pemerasan tersebut.

Peristiwa berawal pada 13 November 2025 malam ketika korban diminta BAM membeli obat jenis tramadol dan yarindo melalui Instagram. Setelah barang didapat, korban dan rekannya diminta menuju sebuah warung di depan lapangan Patikraja.

Tak lama kemudian, sebuah mobil Toyota Agya putih datang membawa lima orang yang langsung menangkap korban. Salah satu pelaku mengaku sebagai anggota Satresnarkoba dan memaksa korban mengaku sebagai pengedar. Pemukulan dan pemborgolan dilakukan untuk menekan korban.

Korban kemudian dibawa berkeliling hingga para pelaku berhenti di SPBU Karanglewas, Purwokerto Barat. Di lokasi itu, mereka meminta uang Rp.10 juta sebagai syarat pembebasan. Karena tidak mampu, korban menyerahkan Rp.1,2 juta milik neneknya dan meminta rekannya mengirimkan tambahan dana hingga total kerugian mencapai Rp.6,9 juta.

Satu unit ponsel korban juga turut dirampas dan sebagian uang ditransfer ke rekening salah satu tersangka. Setelah mendapatkan uang, korban dan rekannya diturunkan di Lapangan Rejasari.

Baca Juga:  Polda Jateng Gandeng Universitas Indonesia, Dorong Transformasi Polri di Era Digital

Polisi menyita barang bukti berupa bukti transfer digital, kartu ATM BCA milik tersangka, satu unit Toyota Agya putih, serta ponsel yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Penyidik memastikan kelompok ini merancang skenario yang membuat korban seolah tertangkap dalam kasus narkoba untuk memudahkan pemerasan.

Para tersangka dijerat Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Penyidikan berlanjut dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap segala bentuk penyalahgunaan identitas aparat dan segera melapor jika mengalami tindakan mencurigakan. (Shlh).