Semarang, Jawapost.net | Kejaksaan Agung Republik Indonesia dikabarkan telah mengamankan Ahmad Yazid Basayban, yang dikenal dengan nama Gus Yazid, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Penangkapan tersebut disebut berlangsung pada Rabu, 24 Desember 2025.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan media, Gus Yazid diamankan di kediamannya di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, sebelum kemudian dibawa ke Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum menyampaikan pernyataan resmi terkait penangkapan tersebut, termasuk status hukum maupun kronologi lengkap penanganan perkaranya.

Nama Gus Yazid sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah negara di Cilacap. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, ia mengaku menerima aliran dana dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Ia menyebut menerima dana awal sebesar Rp2 miliar, disusul enam kali pemberian lanjutan, sehingga total dana yang diterima mencapai sekitar Rp18 miliar. Selain itu, ia juga mengaku menerima uang tunai dengan nominal berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar dari Novita, istri Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, yang pada saat itu menjabat sebagai Panglima Kodam IV/Diponegoro.

Penangkapan ini diduga merupakan bagian dari upaya penyidik Kejaksaan Agung untuk menelusuri aliran dana, asal-usul uang, serta indikasi penyamaran hasil tindak pidana korupsi yang mengarah pada konstruksi Tindak Pidana Pencucian Uang. Dari pantauan di lapangan, Gus Yazid terlihat digiring petugas menuju kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya dibawa ke ruang tahanan.

Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai pasal yang disangkakan, kewenangan penanganan perkara, maupun apakah proses hukum sepenuhnya ditangani Kejaksaan Agung atau dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Pihak kejaksaan diharapkan segera memberikan klarifikasi guna menjaga transparansi dan kepastian hukum, sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Polres Boyolali Bongkar Komplotan Pencuri Bermodus Polisi Gadungan

Perkara ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan korupsi aset negara dan menyeret sejumlah nama penting. Penanganan kasus tersebut dinilai menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.