
Banyumas, Jawapost.net — Ketua Paralegal Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) Banyumas, Aris Sutijono,CPLA,.mengikuti seminar daring yang membahas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Nomor 20 Tahun 2025. Minggu (11/1/2026).
Kegiatan tersebut diikuti bersama jajaran pengurus sebagai upaya meningkatkan pemahaman paralegal terhadap pembaruan hukum pidana nasional.
Seminar menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dr Azhari SH MH, yang juga menjabat sebagai Pembina RHUKI.
Dalam pemaparannya, Dr Azhari menjelaskan arah kebijakan pembaruan KUHP Nasional, perubahan substansial yang diatur, serta dampaknya terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Dr Azhari, KUHP Nasional menjadi tonggak reformasi hukum pidana yang disusun berdasarkan nilai Pancasila, kearifan lokal, dan prinsip keadilan restoratif.
Ia menekankan pentingnya peran paralegal dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, terutama menjelang penerapan ketentuan pidana yang baru.
Aris Sutijono, CPLA,. mengatakan, keikutsertaan pengurus DPD RHUKI Banyumas dalam seminar tersebut merupakan bagian dari kesiapan organisasi menghadapi implementasi KUHP Nasional.

Ia menilai paralegal perlu memahami perubahan norma hukum pidana secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan pemahaman di tengah masyarakat.
“Paralegal dituntut memahami substansi KUHP Nasional agar dapat memberikan pendampingan hukum yang tepat dan akurat,” kata Aris.
Ia menambahkan, materi seminar akan ditindaklanjuti melalui diskusi internal serta kegiatan sosialisasi hukum di wilayah Banyumas.
Upaya tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami ketentuan KUHP Nasional secara benar dan proporsional.
(Shlh).
