Purbalingga, JAWAPOST.net

Direktur Utama PT Digital Indo Group, Rasmono, S.H., mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistik. Putusan tersebut dinilai memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers sekaligus memperjelas batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani sengketa pemberitaan.

Rasmono menyampaikan bahwa keputusan MK merupakan penegasan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang telah mengatur secara khusus mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers dan kode etik jurnalistik. Karena itu, karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses menggunakan pendekatan pidana.

“Putusan MK ini memperjelas bahwa wartawan yang bekerja sesuai kaidah jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, jalurnya sudah jelas melalui mekanisme pers,” kata Rasmono, Selasa (20/1/2026).

Ia menilai, masih adanya praktik kriminalisasi terhadap wartawan menunjukkan belum meratanya pemahaman aparat terhadap UU Pers. Padahal, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dijadikan pedoman dalam penegakan hukum.

Rasmono yang memimpin PT Digital Indo Group juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi. Menurutnya, tekanan hukum terhadap wartawan berpotensi melemahkan fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, negara wajib memastikan wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi hukum,” tegasnya.

Ia berharap putusan MK tersebut dapat menciptakan iklim kerja yang lebih aman bagi wartawan di lapangan, sekaligus mendorong praktik jurnalistik yang profesional, bertanggung jawab, dan berimbang. Sengketa pers, kata dia, seharusnya diselesaikan melalui jalur etik dan dialog, bukan dengan pendekatan represif.

Baca Juga:  Satlantas Polres Rembang Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem