
KEBUMEN, JAWAPOST.net – DPR RI menyepakati Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak dibentuk menjadi kementerian.
Kesepakatan tersebut masuk dalam delapan poin percepatan reformasi Polri yang diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (27/1/2026).
Keputusan itu mendapat tanggapan positif dari Pengasuh Pondok Pesantren Al Hasani Kebumen, Fahrudin Ahmad Nawawi.
Ulama yang akrab disapa Gus Fahrudin menilai kebijakan tersebut memiliki keuntungan strategis bagi publik dan pemerintahan.
Menurutnya, penempatan Polri di bawah Presiden memberikan kejelasan komando dan mendukung stabilitas nasional.
Dengan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, Polri dinilai lebih siap bergerak cepat dalam menghadapi situasi krisis, seperti bencana alam, konflik sosial, terorisme, hingga ancaman keamanan nasional.
“Garis komando yang tegas membuat Polri lebih efektif dan terhindar dari tarik-menarik kepentingan antarlembaga,” kata Gus Fahrudin, Rabu (28/1/2026).
Ia juga menilai posisi tersebut memperkuat Polri sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan sektoral.
Polri disebut tidak bekerja untuk kepentingan partai atau kelompok tertentu, melainkan bertanggung jawab langsung kepada rakyat melalui Presiden.
Selain itu, koordinasi kebijakan nasional dinilai lebih efektif karena tugas Polri berkaitan erat dengan pengamanan pemilu, penegakan hukum, proyek strategis nasional, hingga penanganan bencana.
Dengan berada langsung di bawah Presiden, koordinasi lintas kementerian dan lembaga disebut lebih cepat dan responsif.
Dari sisi pengawasan, Gus Fahrudin menilai struktur tersebut justru memperkuat akuntabilitas Polri.
Presiden yang bertanggung jawab secara politik kepada rakyat membuat kinerja Polri berada dalam pengawasan publik yang lebih luas.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari pengaturan tersebut harus berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, selama nilai Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan dijalankan secara konsisten, masyarakat akan menjadi pihak yang paling diuntungkan.
“Berada di bawah Presiden tidak berarti Polri kehilangan independensi, tetapi memperjelas tanggung jawabnya sebagai pelindung dan pelayan masyarakat,” ujarnya.
(Shlh).
