
BANYUMAS, JAWAPOST.net — Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi Partai Demokrat Wakil Komisi A, Dr. Agus Wijayanto, S.H., M.Kn., menggelar kegiatan reses di Aula Desa Karangpucung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan ini menjadi ajang penyerapan aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) 11 yang meliputi Banyumas dan Cilacap.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Karangpucung Unang Sumadi beserta perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, RT/RW, tokoh masyarakat, unsur TNI-Polri, Camat Tambak Edy, serta tim dari Partai Demokrat.
Dalam sambutannya, Camat Tambak Edy menegaskan bahwa secara kelembagaan pemerintah kecamatan bekerja sama dengan seluruh anggota DPRD tanpa membedakan latar belakang partai politik.
Namun sebagai aparatur sipil negara, ia menekankan pentingnya menjaga netralitas secara pribadi. Ia juga berharap adanya dukungan program dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk Kecamatan Tambak.
Menurutnya, Tambak memiliki posisi strategis sebagai jalur perlintasan kereta api dan jalan nasional yang menjadi pintu masuk Kabupaten Banyumas sehingga memerlukan perhatian lebih dalam pembangunan.

Kepala Desa Karangpucung, Unang Sumadi, menyampaikan harapan agar aspirasi warga yang disampaikan melalui forum reses dapat diperjuangkan di tingkat provinsi.
Ia mengakui adanya efisiensi anggaran yang berdampak pada berkurangnya alokasi bantuan bagi desa dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, pemerintah desa tetap berupaya menjalankan program yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Sejumlah aspirasi disampaikan warga dalam forum tersebut, di antaranya terkait peningkatan kesejahteraan, dukungan bagi tenaga pendidik, serta perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Moderator kegiatan, Ismail Hasan, menjelaskan bahwa reses merupakan kewajiban anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah pemilihan guna menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai kewenangan.
Ia menambahkan, Agus Wijayanto bertugas di Komisi A DPRD Jawa Tengah yang membidangi pemerintahan dan hukum sehingga banyak berkaitan dengan persoalan desa dan tata kelola pemerintahan.
Dalam pemaparannya, Agus Wijayanto menegaskan bahwa reses bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari kewajiban konstitusional untuk bekerja di luar kantor dan berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Ia menyebut forum tersebut sebagai ruang dialog dua arah untuk mencatat berbagai persoalan yang berkembang di lapangan.
Agus juga mengakui kebijakan efisiensi anggaran turut berdampak pada lembaga legislatif. Namun hal itu, menurutnya, tidak mengurangi komitmen untuk tetap hadir dan memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang berlaku.
Dalam sesi dialog, sejumlah tokoh masyarakat turut mengusulkan pembentukan pusat pengaduan atau tim khusus agar warga lebih mudah memahami hak dan kewajiban serta menyalurkan aspirasi.
Kegiatan berlangsung dalam suasana dialogis dan ditutup dengan sesi tanya jawab serta pencatatan usulan warga untuk ditindaklanjuti di tingkat provinsi.
Reses tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat serta mendorong terwujudnya program pembangunan yang sesuai kebutuhan warga Desa Karangpucung dan Kecamatan Tambak secara umum.
(Shlh).
