
BANYUMAS (Jawapost.Net) – Dugaan tindakan tidak profesional kembali mencuat di tubuh Koperasi AMM Cabang Purwokerto. Salah satu anggotanya melaporkan bahwa agunan yang dijaminkan belum juga dikembalikan meski seluruh kewajiban pinjaman telah dilunasi.
Kasus ini menuai perhatian dari Pimpinan Redaksi Jawapost.Net, Ketua Bantuan Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) Daerah Banyumas, serta Advokat Redaksi Jawapost.Net yang secara resmi menyatakan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Pimpinan Redaksi Jawapost.Net, Saelan, bersama Ketua Bantuan Hukum RHUKI Daerah Banyumas, Aris Sutijono, CPLA, dan Advokat Redaksi, Rasmono, S.H., menilai tindakan penahanan agunan tanpa dasar hukum setelah pelunasan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap prinsip koperasi.
“Koperasi semestinya berdiri di atas asas kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menahan agunan anggota yang sudah melunasi kewajiban sama saja mencederai kepercayaan publik terhadap gerakan koperasi,” ujar Aris Sutijono dalam pernyataannya, Kamis (9/10/2025).
Mereka mengecam keras perilaku oknum pengurus koperasi yang dinilai berpotensi merugikan anggota dan menodai semangat kebersamaan dalam berkoperasi.
Lembaga ini juga mendesak Dinas Koperasi Kabupaten Banyumas untuk segera turun tangan melakukan investigasi serta mengambil langkah hukum terhadap koperasi yang terbukti melanggar ketentuan.
Dalam kesempatan yang sama, Rasmono, S.H., selaku Advokat Redaksi Jawapost.Net, menegaskan bahwa tindakan menahan agunan setelah pelunasan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Anggota yang sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya berhak penuh atas pengembalian agunan tanpa penundaan. Jika koperasi tetap menolak, maka langkah hukum berupa somasi maupun gugatan perdata bisa ditempuh,” tegasnya.
Pihak Jawapost.Net dan LHI Banyumas menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga hak-hak anggota terpenuhi. Mereka berharap aparat dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas demi menjaga citra koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang sehat, transparan, dan berkeadilan.(Red).
