Purbalingga (Jawapost.net)  – Praktik rentenir yang beroperasi dengan kedok koperasi di Kabupaten Purbalingga kembali menuai sorotan. Fenomena ini dianggap merugikan masyarakat kecil dan bertentangan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan agar praktik rentenir diberantas dari tanah air.

  • “Tidak boleh ada rakyat Indonesia yang terjerat pinjaman berbunga tidak masuk akal,” tegas Presiden Prabowo dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

Namun di lapangan, sejumlah warga Purbalingga justru mengaku menjadi korban pinjaman dari koperasi yang diduga menerapkan bunga mencekik. Beberapa nasabah KSPPS Anugerah telah meminta pendampingan hukum kepada tim kuasa hukum Media Jawapost.net.

Salah satu nasabah mengaku meminjam Rp.15 juta, dengan jaminan sertifikat tanah dan sudah mencicil 17 kali sebesar Rp.791 ribu setiap bulan. Karena kesulitan ekonomi, ia menunggak pembayaran dan malah menerima somasi dari pihak koperasi dengan tagihan yang membengkak menjadi hampir Rp.30 juta.

Nasabah lain pun mengalami hal serupa. Ia meminjam Rp.13 juta dan kini disomasi dengan tuntutan pelunasan hingga Rp. 84 juta. “Saya merasa sangat keberatan,” keluhnya.

Pihak koperasi KSPPS Anugerah saat dikonfirmasi mengaku tidak bisa memberikan penjelasan.

  • “Masalah ini kewenangan kantor pusat, silakan langsung berkoordinasi dengan pengacara koperasi,” ujar salah satu pimpinan koperasi tersebut.

Sementara itu, Dinas Koperasi Purbalingga menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

  • “Kami akan memanggil pihak koperasi dan mempertemukan dengan para nasabah agar permasalahan ini segera terselesaikan,” kata salah satu staf dinas.

Kuasa hukum para nasabah, Rasmono, S.H., menilai praktik semacam ini telah menyimpang dari nilai dasar koperasi yang menjunjung asas kekeluargaan dan gotong royong.

  • “Kami berharap penyelesaian bisa dilakukan secara kekeluargaan. Namun bila tidak ada itikad baik, kami akan bersurat ke Dinas Koperasi Provinsi hingga Kementerian Koperasi,” tegasnya.
Baca Juga:  Bupati Sadewo Dukung Pelestarian Budaya Lewat Jerami Fest 4

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa koperasi seperti KSPPS Anugerah tidak berada di bawah pengawasan lembaganya.

  • “KSPPS Anugerah bukan dalam pengawasan OJK, melainkan sepenuhnya di bawah Dinas Koperasi,” kata salah satu staf OJK.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat. Pemerintah daerah diminta bertindak cepat dan tegas agar praktik pinjaman berkedok koperasi yang merugikan warga tidak terus berlanjut di Purbalingga. (**).