
JAKARTA | Jawapost.net — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia pada awal tahun 2026. Pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal yang dapat diakses pelaku UMK melalui skema pernyataan mandiri atau self declare.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa program SEHATI merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kualitas dan daya saing produk UMK. Sertifikasi halal dinilai menjadi kebutuhan strategis, tidak hanya untuk pasar domestik, tetapi juga untuk memperluas akses pasar global.
“Pelaku usaha mikro dan kecil sudah dapat kembali mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal secara gratis. Tahun ini kami menyiapkan 1,35 juta kuota sertifikat halal. Kesempatan ini perlu dimanfaatkan sebaik mungkin oleh UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare,” kata Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Ia menegaskan, program SEHATI 2026 merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap sektor UMK yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. BPJPH juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas dukungan terhadap keberlanjutan program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil.
Melalui program ini, pelaku UMK akan mendapatkan pendampingan dari lebih dari 111 ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pendampingan tersebut diberikan sejak proses pengajuan hingga terbitnya sertifikat halal, tanpa dipungut biaya.

Selain memberikan kemudahan akses, sertifikasi halal juga mendorong pelaku UMK menjadi lebih tertib dalam pengelolaan usaha. Produk yang telah memiliki sertifikat halal dinilai memiliki nilai tambah secara ekonomi, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat posisi produk UMK di pasar.
“UMK yang bersertifikat halal akan lebih tertib halal. Ini merupakan fondasi penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia,” tegas Ahmad Haikal Hasan.
Untuk memastikan kelancaran program SEHATI 2026, BPJPH telah berkoordinasi dengan Balai dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), serta Komite Fatwa Produk Halal di seluruh Indonesia. Pelaksanaan program mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Pelaku UMK yang ingin mengikuti program ini dapat mendaftarkan produknya melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) pada laman ptsp.halal.go.id sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
