Purbalingga | Jawapost.net – Pemerintah akan mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026 sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional. Seiring dengan penerapan tersebut, pengawasan publik dinilai menjadi faktor penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum.

Pengacara nasional Rasmono, S.H., menyampaikan bahwa KUHP baru yang disahkan pada 2022 membawa semangat menggantikan hukum pidana peninggalan kolonial Belanda dengan sistem hukum nasional yang lebih relevan dengan nilai dan budaya Indonesia. Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi aturan baru selalu memerlukan kontrol yang kuat.

“Setiap perubahan besar dalam sistem hukum harus dikawal bersama. Pengawasan publik sangat diperlukan agar KUHP baru tidak disalahgunakan dalam praktik,” ujar Rasmono.

KUHP baru memuat sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian masyarakat, di antaranya pengaturan mengenai hubungan seksual di luar perkawinan, pasal pidana terkait penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, serta larangan penyebaran ideologi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa KUHP baru disusun dengan menyesuaikan norma hukum dan budaya Indonesia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sebagaimana dikutip dari Reuters pada 31 Desember 2025, menyatakan bahwa penerapan KUHP baru mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Meski demikian, sejumlah aktivis demokrasi dan pakar hukum mengingatkan adanya potensi multitafsir dalam beberapa pasal KUHP baru. Hal ini dinilai dapat berdampak pada kebebasan sipil apabila tidak diterapkan secara proporsional.

Dalam ketentuan KUHP baru, hubungan seksual di luar perkawinan dapat dipidana hingga satu tahun penjara melalui mekanisme delik aduan. Sementara itu, penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam pidana penjara hingga tiga sampai empat tahun. Adapun penyebaran ajaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dikenai ancaman pidana hingga empat tahun.

Baca Juga:  Advokat Sugiyono S.E., S.H., M.H.: Kami Lawan Tegas Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan

Pemerintah menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum serta menyiapkan mekanisme pengawasan internal dan eksternal guna memastikan penerapan KUHP baru berjalan sesuai dengan tujuan reformasi hukum pidana nasional.