Banyumas (Jawapost.net)  — Polisi menangkap seorang pria berinisial S (41), warga Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, Banyumas, karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Kasus memilukan ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, Minggu (19/10/2025).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/87/X/2025/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

“Pelaku kami amankan di rumahnya setelah adanya laporan dari pihak keluarga. Korban, EMS, masih berusia 18 tahun,” ujar Kompol Andryansyah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat itu terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 06.00 di rumah korban. Saat itu, korban yang sedang sakit meminta ayahnya memijat. Namun pelaku justru memanfaatkan situasi dengan melakukan perbuatan cabul hingga menyetubuhi korban.

“Korban sempat berusaha melawan, tapi pelaku memaksa. Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa itu kepada saksi YS yang kemudian melaporkannya ke polisi,” kata Kasat Reskrim.

Petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Pelaku kini ditahan dan diperiksa intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas. Ia dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami berkoordinasi dengan jaksa dan lembaga pendamping psikologis agar korban mendapat perlindungan dan pemulihan. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak sendiri,” tegas Kompol Andryansyah.(*).

 

Baca Juga:  Polda Jateng Apresiasi Aksi Mahasiswa Evaluasi 1 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran yang Berjalan Tertib