BANYUMAS (Jawapost.net) – Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran obat terlarang. Seorang pria berinisial KZH alias Dulim (26), warga Kecamatan Sokaraja, ditangkap Satuan Reserse Narkoba di rumahnya pada Senin (22/9/2025) malam.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 220 butir obat keras daftar G dan 40 butir psikotropika berbagai merek, total 260 butir. Selain itu, diamankan sebuah telepon genggam yang diduga dipakai untuk mengedarkan barang tersebut.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain berinisial YBA.

“Tersangka kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras dan psikotropika. Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Willy.

Tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (4) dan 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif dan berupaya menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain.

“Penindakan ini menjadi bukti komitmen Polresta Banyumas dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Willy.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. (*).

Baca Juga:  Satresnarkoba Banyumas Gagalkan Peredaran 230 Butir Obat Terlarang, Satu Pengedar Dibekuk