
SRAGEN, Jawapost.net – Polres Sragen mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga pedesaan di Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.
Seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis lintas daerah berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Resmob Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Plupuh. Pelaku berinisial M (42), warga Kecamatan Sidoharjo, Sragen, ditangkap pada Senin dini hari, 15 Desember 2025, sekitar pukul 01.17 WIB di Dukuh Sambirejo, Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh.
Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat merah tahun 2015 milik korban serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolsek Plupuh AKP Suparno, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan warga terkait hilangnya sepeda motor saat ditinggal bekerja di sawah.
Pelaku memanfaatkan kondisi sepi dan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kendaraan di dasbor, sehingga motor dapat dibawa kabur dalam waktu singkat.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu pagi, 13 Desember 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di area persawahan Dukuh Sambirejo. Korban, Supomo (62), memarkir sepeda motornya di tepi sawah sebelum mengairi lahan.
Sekitar 20 menit kemudian, kendaraan tersebut diketahui telah hilang. Seorang saksi sempat melihat pelaku membawa motor, namun mengira yang bersangkutan merupakan rekan korban sehingga tidak segera melapor.
Hasil penyelidikan mengungkap pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman pada 2021 di wilayah hukum Polres Lamongan, Jawa Timur.
Polisi juga mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian di Masjid Al Hidayah Plupuh, dengan indikasi barang bukti berupa telepon genggam dan uang tunai.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan jaket dan helm yang digunakan pelaku, sepeda motor yang dipakai sebagai sarana kejahatan, serta beberapa barang hasil pencurian dari lokasi lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang.
Kepolisian juga meminta warga segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan guna menjaga keamanan lingkungan. (Shlh).
