Semarang | Jawapost.Net

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Semarang. Seorang pria berinisial HF (35) yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika berhasil ditangkap bersama 12 paket sabu dalam operasi yang digelar pada Kamis (16/7/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

“Berbekal informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasinya, petugas langsung melakukan penindakan,” ujar Yos Guntur, Jumat (17/7/2026).

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan HF di rumah kontrakan milik ibunya. Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di rumah kontrakannya di Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur.

Penggeledahan yang dilakukan polisi membuahkan hasil. Petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, telepon genggam, plastik klip, isolasi, kotak kardus, bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, HF mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial K yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka mengaku baru sekitar satu minggu menjadi kurir atas perintah pemasok. Dari aktivitas tersebut, ia menerima upah sekitar Rp500 ribu yang ditransfer ke rekening pribadinya. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok,” jelas Yos Guntur.

Ia menegaskan, Ditresnarkoba Polda Jateng tidak akan berhenti pada penangkapan kurir semata. Penyidik akan terus mengembangkan perkara guna membongkar jaringan yang lebih luas hingga menangkap para pengendali peredaran narkotika.

Baca Juga:  Wujud Kepedulian Polri, Polresta Cilacap Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Wanareja

“Kami akan terus mengejar pemasok dan aktor utama di balik jaringan ini. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen bersama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Artanto.

Saat ini, tersangka HF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana terkait lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Shlh).