
Bengkalis | Jawapost.Net
Persoalan dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPTI-K.SPSI) di Kabupaten Bengkalis kembali memicu polemik. Ketua DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis, Muhammad Kamil Ikhsan, meminta aparat penegak hukum dan Dinas Tenaga Kerja bertindak tegas untuk memastikan keabsahan organisasi demi mencegah konflik terbuka antarpekerja di lapangan.
Kamil menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan di tingkat daerah tanpa harus berkembang menjadi isu yang lebih luas. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada ketegasan terkait kepengurusan organisasi yang sah secara hukum.
“Persoalan ini sebenarnya tidak perlu sampai menjadi perhatian Kapolda Riau. Di tingkat lokal pun mestinya sudah bisa diselesaikan,” ujar Kamil.
Ia menegaskan F-SPTI-K.SPSI yang dipimpinnya berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP CP Nainggolan dan merupakan satu-satunya kepengurusan yang memiliki legal standing resmi di Kementerian Hukum dan HAM serta berafiliasi dengan KSPSI pimpinan M. Jumhur Hidayat.
“Kami memiliki pencatatan resmi dan barcode di Kemenkumham. Silakan dicek langsung oleh publik maupun aparat penegak hukum,” katanya.
Menurut Kamil, legalitas kepengurusan tersebut lahir melalui mekanisme organisasi yang sah, mulai dari Musyawarah Nasional Luar Biasa tahun 2017 di Depok hingga Musyawarah Nasional tahun 2022 untuk periode kepengurusan 2022-2027.
Ia menyebut legalitas itu juga diperkuat melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 547/Pdt.G/2023/PN.JKT dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0001382.AH.01.08 Tahun 2022.
Selain itu, pihaknya turut mengacu pada Surat Nomor 298/ORG/PP-FSPTI/SPSI/X/2023 yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kepengurusan F-SPTI pimpinan CP Nainggolan dan Sekretaris Umum Dedy Zulfikar merupakan kepengurusan yang sah berdasarkan bukti pencatatan Nomor 124/V/N/VII/2001 yang diterbitkan Kantor Departemen Tenaga Kerja Kotamadya Jakarta Selatan.
“Berdasarkan putusan pengadilan dan dokumen organisasi yang ada, kepengurusan ini sah. Penegasan ini penting agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan FSPTI tanpa dasar hukum,” tegasnya.
Kamil juga membantah tudingan bahwa pihaknya merebut wilayah kerja organisasi lain. Ia menyebut pembentukan Pimpinan Unit Kerja (PUK) baru dilakukan untuk membuka ruang kerja bagi masyarakat lokal sesuai arahan organisasi tingkat provinsi.
“Kami tidak menyerobot PUK yang sudah ada. Kami hanya membentuk PUK baru agar masyarakat lokal tidak menjadi penonton di daerah sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh tahapan administrasi telah ditempuh sebelum pembentukan PUK dilakukan, mulai dari penyampaian surat ke Kesbangpol, Dinas Tenaga Kerja, kepolisian hingga Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Meski begitu, Kamil menyayangkan persoalan tersebut belum juga menemukan penyelesaian yang jelas. Ia bahkan menyoroti hasil mediasi yang difasilitasi Polres Bengkalis karena dinilai memunculkan polemik baru setelah beredarnya rekaman suara yang menyebut pihak lain tetap diperbolehkan bekerja seperti biasa.
“Kami memahami tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban. Tetapi soal menentukan legalitas organisasi tentu harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya tidak ingin bertindak di luar koridor hukum. Sebab menurutnya, legalitas organisasi yang dipimpinnya telah tercatat resmi dan dapat diverifikasi secara terbuka.
“Kalau semuanya sudah tercatat jelas di Kemenkumham, tentu kami tidak mungkin memaksakan sesuatu tanpa dasar hukum,” tegasnya.
Kamil berharap pemerintah daerah, Disnaker, dan aparat penegak hukum dapat bersikap objektif dengan berpedoman pada legalitas resmi agar persoalan organisasi buruh di Bengkalis tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat pekerja.
“Harapan kami sederhana, persoalan ini diluruskan secara terbuka agar publik mengetahui mana kepengurusan yang sah secara hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bengkalis, , menegaskan pihaknya menghormati keberadaan organisasi serikat pekerja sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan regulasi ketenagakerjaan.
Menurut Misno, persoalan legal standing, keabsahan kepengurusan, maupun dugaan dualisme organisasi merupakan ranah administratif dan hukum yang pembuktiannya harus mengacu pada dokumen resmi, pencatatan instansi berwenang, AD/ART organisasi, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami tidak dalam posisi menentukan pihak mana yang paling sah. Itu menjadi kewenangan lembaga terkait maupun pengadilan apabila terjadi sengketa hukum,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Ia juga menegaskan aparat penegak hukum diharapkan tetap menjaga netralitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas, sekaligus mengedepankan langkah preventif guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Selain itu, seluruh pihak diminta menahan diri dan mengutamakan dialog serta mekanisme hukum yang tersedia agar polemik tersebut tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun dunia usaha di Kabupaten Bengkalis.
“Negara hukum mengajarkan bahwa setiap persoalan organisasi harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui konflik di lapangan,” tutupnya. (Shlh)
