
BANYUMAS, Jawapost.net – Dugaan upaya pembungkaman terhadap seorang wartawan Widhiantoro Puji Agus Setiono atau Baldy menempuh langkah hukum setelah menerima somasi dari advokat berinisial SW, pada 2 Desember 2025.
Melalui surat kuasa tertanggal 3 Desember 2025, Baldy Jurnalis asal Banyumas menunjuk empat advokat untuk menyiapkan jawaban atas somasi tersebut.
Dalam surat kuasa itu, ia memberi mandat kepada H. Djoko Susanto, S.H., Gema Etika Muhammad, S.H., Wahidin, S.H., dan Eko Prihatin, S.H., untuk menyusun tanggapan, mewakili dirinya dalam pemeriksaan, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta menyiapkan langkah hukum lain bila diperlukan.
Baldy menilai somasi yang diterimanya bukan sekedar pemberitahuan hukum, melainkan tekanan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Ia menyebut substansi somasi berkaitan langsung dengan aktivitas liputan,sehingga dipandang sebagai indikasi pembatasan ruang gerak pers.
Ia juga menyampaikan keberatan atas tindakan tiga oknum advokat yang dinilainya dapat ditafsirkan sebagai bentuk intimidasi.
Peristiwa ini menambah daftar dugaan tekanan terhadap jurnalis di tingkat daerah, di mana mekanisme hukum kerap digunakan untuk menekan pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu.
Padahal, sengketa pemberitaan memiliki jalur penyelesaian tersendiri melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Organisasi Pers daerah mengingatkan bahwa meski somasi bukan tindakan melawan hukum, penggunaannya dapat berubah menjadi tekanan bila diarahkan untuk menghalangi tugas Jurnalistik.
Kasus yang dialami Baldy menjadi sinyal bahwa kebebasan Pers di daerah masih menghadapi tantangan serius, terutama ketika laporan menyentuh kepentingan kelompok tertentu.
Langkah hukum yang ditempuhnya disebut sebagai bagian dari upaya memastikan jurnalis tetap terlindungi dalam menjalankan tugas.
Kebebasan Pers bukan hanya kepentingan profesi, tetapi juga kepentingan publik agar informasi dapat diakses tanpa tekanan. (Red).
