Semarang | Jawapost.Net

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi properti di Kota Semarang terus bergulir. Seorang warga bernama Ngainah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polrestabes Semarang terkait laporan dugaan penipuan jual beli tanah dan pembangunan rumah dengan total kerugian mencapai sekitar Rp170 juta.

Pemeriksaan dilakukan di Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Semarang dan mendapat pendampingan dari Tim Hukum FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang yang dipimpin Sukindar bersama Firma Hukum Subur Jaya.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam, penyidik mengajukan sedikitnya 20 pertanyaan terkait kronologi transaksi hingga aliran pembayaran yang dilakukan pelapor.

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan berdasarkan SP2HP Nomor: B/651/IV/Res.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 10 April 2026.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, persoalan bermula dari negosiasi pembelian tanah pada November 2025 dengan nilai transaksi sebesar Rp450 juta. Pelapor kemudian menyerahkan uang tanda jadi kepada pihak pengembang melalui perantara marketing dan melanjutkan pembayaran bertahap sesuai progres pembangunan rumah.

Namun di tengah proses pembangunan, pelapor mengaku kembali diminta melakukan tambahan pembayaran, termasuk dana finishing sebesar Rp100 juta. Sejumlah transfer juga disebut dilakukan ke beberapa rekening berbeda dengan alasan teknis transaksi.

Permasalahan mencuat setelah pihak pengembang kembali meminta pembayaran lanjutan, sementara pelapor merasa kewajibannya telah dipenuhi.

Ketua DPC PBH FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum demi memberikan kepastian hukum kepada kliennya.

“Kami berharap seluruh pihak bersikap kooperatif dan memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini segera menemukan titik terang,” ujarnya.

Penyidik Polrestabes Semarang disebut akan menindaklanjuti pemeriksaan dengan memanggil sejumlah pihak terkait guna mengklarifikasi aliran dana yang telah ditransfer pelapor.

Baca Juga:  WARTA INDONESIA NEWS Rayakan Ulang Tahun Ke - 3, Teguhkan Profesionalisme & Kebersamaan

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam transaksi properti, terutama terkait legalitas, mekanisme pembayaran, serta transparansi pihak pengembang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Pewarta : Shlh