PURBALINGGA (Jawapost.net) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga menangkap seorang pria asal Medan, Sumatera Utara, karena kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis psikotropika dan obat daftar G. Pelaku berinisial TS (52) ditangkap di sebuah ruko di Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Minggu (12/10/2025) malam.

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110. “Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang beraktivitas di lokasi yang disamarkan sebagai toko kelontong,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (17/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita berbagai jenis obat keras tanpa izin, antara lain 18 butir Alprazolam, 20 butir Camlet Alprazolam, 8 butir Riklona Clonazepam, dan 1.418 butir obat daftar G. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Modus pelaku adalah menjual obat-obatan terlarang dengan kedok usaha kelontong,” ungkap Agus. Tersangka diketahui berdomisili di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp.5 miliar.

Selain kasus ini, Satresnarkoba Polres Purbalingga selama Oktober 2025 juga mengungkap dua perkara lain, masing-masing terkait kepemilikan ganja di Kecamatan Purbalingga dan penyalahgunaan sabu di Kecamatan Karanganyar.

Kompol Agus menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Purbalingga. Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Informasi bisa disampaikan melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat,” katanya. (*).

Baca Juga:  Karyawan Toko Fashion di Purwokerto Gelapkan Uang Rp480 Juta, Terbongkar Lewat CCTV