Cilacap,Jawa Post.Net – Polresta Cilacap menangkap empat pemuda asal Banyumas yang terlibat peredaran narkotika jenis sinte seberat 14,64 gram. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba di wilayah Kecamatan Kroya, Cilacap, Selasa malam (23/9/2025).

Para tersangka masing-masing berinisial RS (24), SR WP (23), VPA (30), dan OO (22). Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah paket sinte siap edar, ponsel, uang tunai, serta sepeda motor yang dipakai dalam aktivitas peredaran.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Tim Satresnarkoba lebih dulu mengamankan dua tersangka, lalu menangkap dua pelaku lain setelah dilakukan pengembangan.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap salah satu tersangka membeli sinte melalui akun Instagram bernama vechilevillain.utm. Barang tersebut dibagi untuk dikonsumsi sendiri maupun dijual kembali.

Polisi menegaskan perbuatan para tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 terkait penggolongan narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana narkotika. Layanan Call Center 110 tersedia 24 jam untuk pengaduan maupun kebutuhan bantuan hukum.

Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Cilacap. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran sinte di Cilacap dan wilayah sekitarnya. (Shlh).

 

Baca Juga:  13 Personel Polres Purbalingga Diganjar Penghargaan atas Dedikasi dan Prestasi Kerja