Banyumas | Jawapost.Net — Perjalanan pengiriman besi rongsok dari sejumlah lapak menuju gudang di Kabupaten Banyumas justru berujung perkara hukum. Unit Reskrim Polsek Kembaran bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap dugaan penggelapan barang rongsok dengan nilai kerugian mencapai Rp420,35 juta.

Dalam perkara yang terjadi sepanjang Mei hingga Desember 2022 tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Empat tersangka telah diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus tersebut dilaporkan oleh Ahmad Sucipto, warga Jakarta Selatan, melalui laporan polisi tertanggal 16 Mei 2025. Lokasi dugaan perkara berada di sebuah gudang rongsok di Desa Tambaksari Kidul, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AF (34), warga Kecamatan Sokaraja; AS alias A (31) dan M (42), keduanya warga Kecamatan Sumbang; serta BT alias T (20), warga Kecamatan Kembaran. Identitas dua tersangka lainnya belum disebutkan dalam keterangan kepolisian dan hingga kini masih diburu penyidik.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan perkara tersebut bermula ketika para tersangka dipercaya mengambil barang rongsok dari sejumlah lapak untuk kemudian mengirimkannya ke gudang milik korban.

Namun, menurut hasil penyelidikan polisi, sebagian barang yang seharusnya tiba di gudang diduga diturunkan di lokasi tertentu dalam perjalanan. Barang tersebut kemudian diduga dijual kepada pengepul maupun lapak rongsok lainnya.

“Aksi tersebut dilakukan secara bertahap dan bergantian. Akibatnya, jumlah barang yang masuk ke gudang tidak sesuai dengan jumlah barang yang seharusnya diterima,” kata Petrus.

Dari hasil laporan korban, barang yang diduga tidak sampai ke gudang terdiri atas besi premium dengan berat sekitar 44 ton dan nilai sekitar Rp284.139.164. Selain itu, terdapat besi super A seberat sekitar 22 ton dengan nilai sekitar Rp136.212.558.

Baca Juga:  Camat Nusawungu Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118

Jika kedua jenis barang tersebut dijumlahkan, nilai kerugian materiil yang dilaporkan mencapai Rp420.351.723.

Untuk mendukung proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi barang rongsok, termasuk nota pembelian dalam beberapa periode sepanjang 2022 hingga awal 2023.

Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, pencarian terhadap dua tersangka yang belum diamankan terus dilakukan.

“Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik sedang melengkapi berkas perkara. Terhadap dua tersangka yang belum diamankan, masih dilakukan pencarian,” ujar Petrus.

Polisi menyebut dugaan perkara tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi. Namun, proses hukum terhadap seluruh tersangka tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan tahapan penyidikan yang berlaku.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Reporter : Shlh.
Editor : Peng’an.