SRAGEN, Jawapost.net — Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen mengungkap kasus penipuan dengan modus bukti transfer fiktif yang menimpa pelaku usaha jasa penukaran uang di Sragen.

Seorang perempuan berinisial NSH (35), warga Perum Bina Karya, Plumbungan, Karangmalang, ditangkap Unit Resmob dan Unit II Satreskrim setelah diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 8 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dari laporan korban dan keterangan para saksi.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiyana Syamsu Indyahsari, menyatakan penindakan ini menjadi komitmen Polres Sragen dalam melindungi pelaku usaha, terutama menjelang libur panjang saat transaksi penukaran uang meningkat.

Peristiwa bermula pada 29 Maret 2025 di lapak jasa penukaran uang baru milik Soriati Sitanggang di tepi Jalan Raya Sukowati, Sragen Wetan.

Sekitar pukul 10.30 WIB, terduga pelaku datang dan meminta menukarkan uang sebesar Rp.55 juta. Setelah korban menyiapkan uang baru dalam berbagai pecahan, pelaku menunjukkan bukti transfer BCA dengan nominal sesuai permintaan.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan seluruh uang tersebut. Namun setelah pelaku pergi, saldo rekening korban tidak mengalami perubahan.

Upaya menghubungi pelaku tidak membuahkan hasil. Pelaku sempat berdalih transfer antarbank membutuhkan waktu, hingga memberi alasan sedang dalam perjalanan mudik sebelum akhirnya tidak dapat dihubungi. Korban kemudian melapor ke Polres Sragen pada 27 Oktober 2025.

Hasil penyelidikan menunjukkan bukti transfer yang ditunjukkan pelaku tidak pernah tercatat dalam sistem perbankan.

Polisi menyita dokumen bukti transfer palsu serta rekap transaksi rekening korban sebagai barang bukti.

Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Baca Juga:  Sidang Perdana Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal di Purwokerto, Kuasa Hukum Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Jaksa

Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus serupa, khususnya pelaku usaha jasa penukaran uang.

Ia mengingatkan pentingnya memeriksa status transfer langsung melalui rekening atau aplikasi perbankan sebelum menyerahkan uang tunai.

Menurutnya, modus manipulasi bukti transfer sering muncul menjelang hari besar keagamaan ketika permintaan penukaran uang meningkat tajam.

Polres Sragen mengajak masyarakat melaporkan setiap dugaan tindak pidana untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wilayah. (Shlh).