
Semarang, Jawapost.net — Persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan BUMD Cilacap kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/12/2025).
Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu menghadirkan lima saksi yang memberikan keterangan mengenai aliran dana bernilai miliaran rupiah.
Salah satu saksi yang menjadi perhatian ialah Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono. Ia dipanggil untuk menjelaskan dana yang ditransfer terdakwa Andi Nurhuda ke sejumlah rekening milik keluarganya.
Perkara ini menjerat tiga terdakwa: mantan Sekda sekaligus Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri, mantan Kabag Perekonomian Iskandar Zulkarnain, serta mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA) Andi Nurhuda.

Dalam keterangannya, Novita membenarkan bahwa ia mengenal Andi dan mengetahui adanya transfer dana ke pihak keluarga. Ia menyebut Arief Kusmawanto menerima tiga kali transfer masing-masing Rp 7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp 8 miliar. Endang Kusmawati menerima Rp.2 miliar, sementara Weni Sulistyowati menerima jumlah yang sama.
Novita juga mengungkap bahwa aliran dana sengaja dibagi melalui beberapa rekening untuk menghindari temuan PPATK. Ia menambahkan ada penyerahan uang tunai sekitar Rp 20 miliar kepada seseorang bernama Gus Yazid menggunakan koper dan kantong plastik.
Arief Kusmawanto membenarkan bahwa ia memberikan nomor rekeningnya atas permintaan Novita dan tidak mengetahui tujuan penggunaan dana tersebut. Endang Kusmawati menyampaikan bahwa dirinya kerap mendampingi Novita dalam berbagai kegiatan, termasuk pembayaran vendor menjelang rencana pernikahan putri Novita. Sementara Henny Sulistiyowati mengaku pernah diminta menarik uang tunai Rp.2 miliar.
Setelah mendengar seluruh keterangan, majelis hakim menutup persidangan pada pukul 11.05 WIB. Sidang akan kembali digelar Rabu, 3 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi-saksi. (Shlh).
