
JAWAPOST.NET | JAKARTA ~ Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) kembali melontarkan kritik terhadap tata kelola pers nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keadilan dan transparansi.
Organisasi tersebut menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden Rl Prabowo Subianto guna meminta penataan ulang kewenangan lembaga pers, khususnya Dewan Pers yang dianggap telah melampaui fungsi utamanya.
Dalam pernyataan resminya, PWOD menilai polemik yang terjadi saat ini tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang hubungan negara dan pers di Indonesia.
Pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982, jabatan Ketua Dewan Pers pernah dipegang secara ex-officio oleh Menteri Penerangan.
Kondisi tersebut membuat negara memiliki kendali penuh terhadap arus informasi, termasuk dalam pembinaan dan pengawasan media massa.
Namun pascareformasi dan lahirnya Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, posisi Dewan Pers berubah menjadi lembaga independen yang terlepas dari kontrol pemerintah.
Menurut Ketua Umum DPP PWOD, Feri Rusdiono, perubahan tersebut justru menimbulkan persoalan baru karena tidak adanya mekanisme pengawasan yang jelas terhadap Dewan Pers.
“Independensi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Ketika tidak ada kontrol, maka potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi nyata,” ujar Feri.
PWOD menilai Dewan Pers kini cenderung bertindak sebagai otoritas tunggal dalam menentukan standar, legitimasi, hingga keberadaan media, tanpa disertai transparansi yang memadai.
Dampaknya, banyak media terutama di daerah merasa kesulitan memperoleh pengakuan meskipun tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara aktif di tengah masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai memunculkan ketimpangan dalam ekosistem pers nasional, di mana hanya kelompok tertentu yang memperoleh legitimasi, sementara media lain terpinggirkan.
Selain menyoroti Dewan Pers, PWOD juga mengkritik peran Kementerian Komunikasi dan Digital yang dianggap belum konsisten menjalankan fungsi strategisnya.
Sebagai institusi negara, kementerian tersebut memiliki mandat dalam bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian, termasuk penguatan infrastruktur digital, keamanan informasi, literasi digital, serta keterbukaan informasi publik.
Namun menurut Feri, dalam praktiknya kementerian justru masuk ke wilayah yang beririsan dengan kewenangan Dewan Pers sehingga memunculkan kebingungan di tingkat implementasi.
“Negara harus hadir secara tegas. Jangan biarkan terjadi tumpang tindih kewenangan yang pada akhirnya merugikan pelaku pers dan publik,” katanya.
PWOD mendesak Presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap posisi Dewan Pers, termasuk merumuskan kembali batas kewenangannya agar tidak menjadi lembaga yang kebal terhadap kritik.
Organisasi itu juga meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital difokuskan kembali pada peran strategisnya sebagai penggerak transformasi digital nasional, bukan terlibat dalam pengaturan teknis pers.
PWOD menegaskan, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, ancaman terhadap kemerdekaan pers bukan lagi berasal dari negara, melainkan dari sistem yang dianggap tidak jelas dan membuka ruang dominasi oleh segelintir pihak.
“Pers adalah pilar demokrasi, bukan alat kekuasaan. Negara wajib memastikan tidak ada satu pun lembaga yang memonopoli kebenaran,” tutup Feri.
Pernyataan itu sekaligus menjadi peringatan bahwa tanpa pembenahan serius, krisis kepercayaan terhadap institusi pers dikhawatirkan akan semakin meluas dan berpotensi merusak fondasi demokrasi di Indonesia. (Shlh).
