JAWAPOST.NET | PURBALINGGA – Dugaan wanprestasi dalam transaksi penjualan satu unit mobil BMW tahun 2014 senilai Rp272 juta mencuat ke ruang publik. Kuasa hukum pemilik kendaraan melayangkan somasi kepada pihak yang diduga menerima mobil tersebut untuk dijual, namun hingga kini hasil penjualan belum diserahkan kepada pemilik sah.

Somasi tertanggal 17 Desember 2025 tersebut disampaikan kuasa hukum Bambang Irawan, H. Djoko Susanto, SH, kepada Aziz M, warga Purbalingga. Dalam somasi itu, pihak terlapor diberikan tenggat waktu 3 x 24 jam untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran secara kekeluargaan sebelum ditempuh langkah hukum lebih lanjut.

Perkara ini bermula dari perjanjian tertulis yang ditandatangani pada 20 Mei 2025. Dalam perjanjian tersebut, Bambang Irawan selaku pihak pertama menyerahkan satu unit mobil BMW bernomor polisi R 503 DF kepada pihak kedua untuk dijual dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp272.000.000. Perjanjian itu juga memuat kewajiban penyerahan hasil penjualan kepada pemilik kendaraan.

Selain perjanjian tertulis, terdapat surat serah terima kendaraan yang menyatakan mobil beserta dokumen kelengkapannya berupa BPKB dan STNK telah diterima dalam kondisi baik. Dengan penyerahan tersebut, kewajiban hukum untuk menyerahkan hasil penjualan kendaraan menjadi tanggung jawab pihak penerima.

Kuasa Hukum Somasi Dugaan Wanprestasi Penjualan BMW Rp272 Juta di Purbalingga

“Apabila kewajiban yang telah disepakati tidak dilaksanakan, maka secara hukum dapat dikategorikan sebagai wanprestasi,” ujar H. Djoko Susanto, SH, saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh kewajiban sesuai perjanjian, namun hingga saat ini hak kliennya belum diterima. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga bertentangan dengan prinsip itikad baik dalam hubungan hukum perdata.

“Somasi ini merupakan langkah awal penyelesaian secara damai. Namun apabila tidak ada itikad baik, klien kami siap menempuh gugatan perdata maupun langkah hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Baca Juga:  Polda Jateng Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Pelaku Ingin Kuasai Mobil Korban

Hingga berita ini diterbitkan, Aziz M belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas somasi tersebut. Redaksi Jawapost.net membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.