Banyumas (Jawapost.net) – Layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banyumas resmi diperpanjang hingga tahun 2030 setelah Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menandatangani Nota Kesepakatan kerja sama baru, Kamis (9/10/2025).

Penandatanganan berlangsung di Smart Room Graha Satria Banyumas, dihadiri langsung oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dan Kepala Kantor Imigrasi Cilacap Ryo Achdar. Kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin sejak 2019 dan berakhir pada hari yang sama.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar, menyebut perpanjangan kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperluas akses layanan publik di wilayah Banyumas. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya berencana meningkatkan bentuk layanan dari sekadar gerai di MPP menjadi pembangunan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kabupaten Banyumas.

“Perpanjangan ini adalah langkah awal yang baik. Dengan adanya UKK, masyarakat Banyumas akan mendapatkan layanan yang lebih lengkap dan dekat, sesuai dengan tingginya kebutuhan akan dokumen keimigrasian,” ujarnya.

Bupati Banyumas Sadewo menegaskan, kerja sama ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat.

“Pembangunan Unit Kerja Keimigrasian menjadi target utama kami agar warga tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mengurus paspor dan dokumen lainnya. Kehadiran UKK akan menjadi solusi konkret bagi kemudahan layanan publik di Banyumas,” kata Sadewo.

Melalui perpanjangan kerja sama ini, layanan keimigrasian di Banyumas diharapkan semakin optimal dan mendukung mobilitas masyarakat, terutama untuk kebutuhan perjalanan dan urusan internasional. (Shlh).

Baca Juga:  Hari Tani Nasional, Bupati Sadewo Luncurkan Program GERAMLING di Karangsalam