Banyumas, Jawapost.net — Mahasiswa Universitas Harapan Bangsa (UHB) Purwokerto mengikuti seminar nasional yang diselenggarakan Criminal Law Institute (CLI) secara daring melalui aplikasi Zoom,Rabu (14/1/2026).

Seminar bertema Quo Vadis KUHP dan KUHAP Baru; Arah Baru Penegakan Hukum Pidana Indonesia itu membahas perkembangan serta tantangan implementasi hukum pidana nasional ke depan.

Kegiatan dibuka Direktur Criminal Law Institute Prof. Dr. Rena Yulia, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya peran kalangan akademisi, khususnya mahasiswa hukum, dalam mengawal pembaruan hukum pidana agar sejalan dengan nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Seminar menghadirkan pakar hukum pidana nasional, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., sebagai pembicara utama. Keduanya mengulas arah kebijakan KUHP dan KUHAP baru, mulai dari landasan filosofis pembaruan, asas-asas fundamental hukum pidana, hingga implikasinya terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

 

 

Dalam pemaparannya, Prof. Topo Santoso menyoroti penguatan pendekatan keadilan restoratif dalam KUHP dan KUHAP baru sebagai respons terhadap dinamika masyarakat dan kebutuhan penegakan hukum yang lebih humanis.

Sementara itu, Prof. Romli Atmasasmita menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana harus diimbangi dengan kesiapan aparat penegak hukum agar penerapannya tidak memunculkan ketimpangan rasa keadilan.

Diskusi dipandu oleh Gusti Muhammad Andre, S.H., M.H. dan Rani Hendriana, S.H., M.H. selaku moderator, yang mengarahkan jalannya seminar serta memfasilitasi sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa UHB Purwokerto diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif dan kritis mengenai arah pembaruan hukum pidana nasional, khususnya dalam menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru di Indonesia. (Shlh). 

Baca Juga:  Kapolri Resmikan 35 SPKT Polres Jajaran Polda Jateng untuk Tingkatkan Layanan Publik