SRAGEN, JAWAPOST.NET – Aksi komplotan pencuri emas lintas kota akhirnya terhenti. Tim Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Kedawung membekuk empat orang yang diduga terlibat dalam pencurian dua kalung emas seberat total 28,6 gram dengan nilai kerugian Rp.31.460.000.

Peristiwa itu terjadi di Toko Emas Bimo Seno, Dukuh Jambangan, Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 10.15 WIB. Pelaku berinisial S (45) datang bersama suaminya, AP (43), warga Surabaya, dengan modus berpura-pura menjadi pembeli.

S mencoba beberapa kalung emas, sementara dua rekannya VIF dan NT mengalihkan perhatian karyawan. Saat situasi lengah, dua kalung emas dimasukkan ke saku celana.

Pelaku sempat meninggalkan uang Rp.200 ribu sebagai tanda jadi, lalu beralasan akan kembali setelah menjual perhiasan miliknya. Namun hingga ditunggu, mereka tak pernah muncul lagi.

Kehilangan baru disadari setelah stok etalase dihitung ulang. Rekaman CCTV memperlihatkan jelas aksi pelaku saat menyembunyikan kalung ke dalam saku.

Berbekal rekaman itu, polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi lintas wilayah.
Sehari berselang, dua pelaku kembali beraksi di wilayah hukum Polsek Jatinom, Kabupaten Klaten.

Aksi mereka dipergoki warga dan langsung diamankan. Pengembangan kasus kemudian menyeret dua pelaku lain yang diduga bagian dari komplotan terorganisir.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua kalung emas masing-masing 14,8 gram dan 13,8 gram, uang tunai Rp.200 ribu, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Kedua kalung bermodel Milano dan Gilik dengan pengait huruf “S” dan kode angka “420”.
Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi mengingatkan pelaku usaha, khususnya toko perhiasan, agar meningkatkan kewaspadaan dan sistem pengamanan demi mencegah kejadian serupa.
(Shlh).

Baca Juga:  Audiensi Bareng MUI, Kapolri Tekankan Perkuat Sinergitas Jaga NKRI-Wujudkan Indonesia Emas