jawapost.net | Kendal — Dugaan pelanggaran etika profesi tenaga medis dilaporkan terjadi di Charlie Hospital, Kabupaten Kendal. Seorang pasien perempuan mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat menjalani pemeriksaan di poli bedah rumah sakit tersebut.

Pengaduan itu disampaikan oleh pasien bernama Tri Nur Muzanatun melalui Form Kritik dan Saran resmi rumah sakit tertanggal 9 Januari 2026. Dalam dokumen tersebut, pasien menyebut mendapat perlakuan yang dinilai tidak profesional dari seorang dokter bedah berinisial dr. A.K.

Menurut pengakuan pasien, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya meminta waktu untuk mempertimbangkan rencana tindakan operasi serta berkonsultasi dengan suami dan keluarga. Permintaan itu, kata pasien, justru berujung pada sikap yang dinilai tidak etis, termasuk dugaan pengusiran dari ruang poli bedah.

Form pengaduan tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik pada 15 Januari 2026. Menindaklanjuti hal itu, pihak Charlie Hospital disebut mengundang pasien untuk menghadiri pertemuan klarifikasi.

Dalam pertemuan tersebut, pasien dipertemukan langsung dengan dr. A.K. dengan disaksikan awak media. Berdasarkan keterangan awak media, dokter yang bersangkutan membantah seluruh tuduhan yang tercantum dalam pengaduan tertulis pasien, termasuk dugaan pengusiran maupun ucapan bernada merendahkan.

Namun, dalam forum klarifikasi tersebut, dr. A.K. disebut sempat mengucapkan kata “kampret” saat menjelaskan responsnya terhadap situasi yang terjadi. Ucapan itu kemudian memicu penilaian dari pihak pendamping pasien sebagai pernyataan yang tidak pantas dan menambah polemik terkait dugaan pelanggaran etika.

Hingga berita ini ditulis, manajemen Charlie Hospital belum menyampaikan pernyataan resmi secara tertulis terkait hasil klarifikasi maupun langkah lanjutan yang akan diambil menyikapi laporan pasien tersebut.

Sementara itu, pihak pasien menyatakan akan membawa persoalan ini ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kendal untuk memperoleh penilaian dari sisi kode etik profesi kedokteran.

Baca Juga:  Kekerasan Online Terhadap Perempuan: Tantangan Regulasi Digital

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan pasien serta keterangan awak media di lapangan, dengan mengedepankan prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah.