
CILACAP, JAWAPOST.net — Pemerintah Desa Kemojing, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Aula Balai Desa Kemojing, Selasa (27/1/2026).
Musdes dihadiri Kepala Desa Kemojing Harjito beserta perangkat desa, Camat Binangun Budi Santoso, unsur TNI dan Polri, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, pengelola BUMDes, Koperasi Desa Merah Putih, ketua RT dan RW, serta tokoh masyarakat.
Kepala Desa Kemojing Harjito mengatakan Musdes penetapan APBDes menjadi forum penting untuk menentukan arah kebijakan dan pembangunan desa.

Ia menegaskan penyusunan anggaran dilakukan secara partisipatif agar penggunaan dana desa tepat sasaran.
“APBDes disusun bersama agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan desa,” kata Harjito.
Camat Binangun Budi Santoso menekankan agar program desa diselaraskan dengan kebijakan APBD serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap anggaran yang telah ditetapkan dapat dikelola secara optimal dan akuntabel.
Sementara itu, Sekretaris Desa Kemojing Wahyu Prasetya menjelaskan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mengalami pembatasan pengelolaan sesuai regulasi terbaru.

Dari total Dana Desa sekitar Rp.822 juta, setelah dikurangi alokasi 14 persen dan ketentuan penguncian 60 persen, desa hanya dapat mengelola sekitar 40 persen anggaran secara fleksibel.
Dana Desa, lanjut Wahyu, diarahkan pada prioritas penanganan kemiskinan, pembangunan sumber daya manusia, ketahanan pangan, adaptasi perubahan iklim, penguatan ekonomi desa, serta dukungan program Koperasi Desa Merah Putih.
Dari Dana Desa yang dikelola langsung, sekitar Rp295,8 juta dialokasikan untuk program kewenangan desa. Musdes kemudian menyepakati program kegiatan Tahun Anggaran 2026 secara mufakat.
(Shlh).
