
Banyumas (Jawapost.Net) – Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi mendaftarkan Ketua RT, Ketua RW, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke dalam Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Langkah ini ditandai dengan penyerahan simbolis oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono di Pendopo Sipanji Purwokerto, Jumat (10/10/2025).
Acara tersebut dihadiri Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos Permades) Banyumas Hirawan Danan Putra, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Muhamad Ramdhoni, serta sejumlah tamu undangan.
Hirawan Danan Putra dalam laporannya menjelaskan, program ini mencakup seluruh wilayah Banyumas, meliputi 301 desa dan 30 kelurahan.
“Rinciannya, Ketua RT sebanyak 11.017 orang, terdiri dari 9.747 RT desa dan 1.270 RT kelurahan. Sementara Ketua RW berjumlah 2.686 orang, terdiri dari 2.437 RW desa dan 249 RW kelurahan. Sedangkan anggota BPD tercatat 2.495 orang,” ujarnya.
Data kepesertaan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi oleh Dinsos Permades bersama BPJS Ketenagakerjaan pada 16–18 September 2025 sebagai bagian dari proses administrasi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Muhamad Ramdhoni, mengungkapkan bahwa hingga kini baru sekitar 30 persen pekerja di Indonesia yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, sementara lebih dari 70 persen lainnya belum mendapatkan perlindungan.
“Melalui perluasan program ini, kami berharap para perangkat desa dan kelurahan bisa menjadi agen informasi untuk mengajak pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, dan pelaku UMKM ikut bergabung,” jelasnya.
Ramdhoni menyebut, program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui dua skema utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta JKK berhak atas biaya perawatan jika mengalami kecelakaan kerja, termasuk bagi pekerja dengan risiko tinggi seperti penyadap nira (penderes). Sementara JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga perguruan tinggi.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan bahwa peran Ketua RT, RW, dan anggota BPD sangat strategis dalam mendukung jalannya pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan. Karena itu, Pemkab Banyumas memberikan perlindungan sosial sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
“Perlindungan ini adalah wujud kehadiran negara melalui pemerintah daerah untuk memastikan para perangkat masyarakat mendapat jaminan sosial atas risiko kerja yang mereka hadapi,” kata Sadewo.
Ia menambahkan, Pemkab Banyumas telah menyiapkan anggaran perubahan tahun 2025 sebesar Rp970.172.000 untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama empat bulan. Tak hanya itu, pemerintah juga berkomitmen menaikkan insentif Ketua RT dan RW.
“Mulai 2026, insentif naik menjadi Rp150.000, dan sebelum 2029 kami targetkan bisa meningkat hingga Rp250.000. Ini bagian dari program prioritas Trilas kami bersama Wakil Bupati,” ujarnya.
Sadewo berharap program ini tidak hanya memberikan perlindungan, tapi juga menjadi motivasi bagi para Ketua RT, RW, dan anggota BPD untuk terus bekerja dengan semangat dan dedikasi tinggi. (**).
