
SEMARANG, Jawapost.net // Polda Jawa Tengah mencopot AKBP Basuki dari jabatan Kasubdit Dalmas Ditsamapta. Keputusan itu diambil setelah muncul temuan dugaan pelanggaran berat kode etik yang tengah ditindaklanjuti internal kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menyampaikan, Rabu (26/11/2025), bahwa pencopotan merupakan salah satu bentuk sanksi sementara selama proses pemeriksaan berjalan.
Langkah tersebut berkaitan dengan kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Dwinanda, yang ditemukan meninggal pada Senin 17 November 2025.
Nama AKBP Basuki ramai menjadi sorotan setelah kabar beredar luas bahwa ia adalah orang pertama yang mengetahui kematian Dwinanda sekaligus pihak yang melaporkan kejadian itu.
Informasi lain yang berkembang menyebut keduanya tinggal di kamar kostel di Jalan Telaga Bodas, Gajahmungkur, Semarang, dalam kurun waktu cukup lama, sekitar dua tahun.
Polda Jawa Tengah mengambil tindakan pencopotan jabatan terhadap AKBP Basuki pada Senin (24/11/2025), sembari menunggu pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran etik yang disangkakan.
Reporter : (Shlh).
