Semarang, JAWAPOST.NET– Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial. Keputusan itu diambil setelah gelar perkara yang berlangsung pada Senin (10/11/2025).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 11 saksi, termasuk CRA, serta analisis barang bukti yang dikirim ke Laboratorium Forensik.

Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akurat.

“Seluruh barang bukti, termasuk konten video dan akun media sosial milik tersangka, telah disita untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Kasus ini bermula dari tindakan tersangka yang memanipulasi konten digital dengan menempelkan wajah korban, termasuk siswi dan alumni, ke dalam materi pornografi lalu menyebarkannya melalui media sosial. Perbuatan itu menimbulkan kerugian moral dan sosial bagi para korban.

Atas perbuatannya, CRA dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU ITE tentang Manipulasi Data, serta Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait pelanggaran kesusilaan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp.12 miliar.

Artanto menegaskan, Polda Jateng menangani perkara ini secara profesional serta mengedepankan perlindungan dan pemulihan psikologis bagi korban.

Tim trauma healing bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diterjunkan untuk memberikan pendampingan khusus, terutama kepada korban yang masih di bawah umur.

Jurnalis : SP. 

Baca Juga:  Dukung Pelayanan Publik Kreatif, Polres Purbalingga Gelar Pelatihan AI untuk Personel