
Jakarta, Jawapost.net 28 Desember 2025 | Polemik mengenai legalitas wartawan kembali mencuat di ruang publik menyusul beredarnya pandangan yang menyatakan bahwa wartawan wajib memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) dari Dewan Pers serta harus tergabung dalam organisasi dan perusahaan pers yang telah terverifikasi. Pandangan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Dewan Pembina DPP Asosiasi Wartawan International (ASWIN) sekaligus Pemimpin Redaksi Media Jejak Investigasi, Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM., menegaskan bahwa undang-undang pers tidak mengenal istilah wartawan ilegal, abal-abal, maupun bodrek sebagaimana narasi yang berkembang belakangan ini. Menurutnya, legalitas wartawan sepenuhnya bersandar pada ketentuan UU Pers, bukan pada kebijakan atau penilaian lembaga tertentu.
Aceng menjelaskan bahwa dalam UU Pers tidak terdapat satu pun pasal yang mewajibkan wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan untuk terdaftar di Dewan Pers. Ia menilai, pemahaman yang keliru tersebut telah terlanjur dipercaya oleh sebagian pejabat daerah dan aparat penegak hukum, sehingga memunculkan perlakuan berbeda terhadap wartawan di lapangan.
Ia menegaskan bahwa Dewan Pers bukan lembaga yang berwenang menetapkan sah atau tidaknya seorang wartawan. Fungsi Dewan Pers, sebagaimana diatur undang-undang, adalah menjaga kemerdekaan pers, mengembangkan kehidupan pers nasional, serta melakukan pendataan terhadap perusahaan pers dan organisasi wartawan yang ada di Indonesia.
Menurut Aceng, wartawan tetap memiliki kedudukan hukum yang sah meskipun bekerja di perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers, selama menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai dengan ketentuan undang-undang dan kode etik jurnalistik. Oleh karena itu, stigma terhadap wartawan nonkonstituen Dewan Pers dinilai tidak berdasar dan berpotensi merusak iklim kebebasan pers.
Terkait sertifikasi kompetensi, Aceng menegaskan bahwa UKW maupun SKW bukanlah syarat legalitas wartawan. Sertifikasi tersebut merupakan sarana peningkatan profesionalitas dan kualitas sumber daya manusia pers, bukan alat legitimasi tunggal untuk menentukan status wartawan.
Ia juga menekankan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan negara dalam penyelenggaraan sertifikasi profesi adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang berada di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi yang diakui negara adalah sertifikat yang memuat lambang negara Garuda Pancasila dan diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Pasal 1 dan Pasal 7 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Aceng menegaskan bahwa syarat menjadi wartawan telah diatur secara jelas, yaitu menguasai keterampilan jurnalistik, mematuhi kode etik jurnalistik, tergabung dalam organisasi wartawan berbadan hukum sesuai pilihan masing-masing, serta memiliki kartu tanda anggota dan surat tugas dari perusahaan pers yang berbadan hukum.
Ia berharap polemik ini dapat dilihat secara jernih oleh seluruh pemangku kepentingan, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman yang berujung pada diskriminasi terhadap wartawan, serta kebebasan pers tetap terjaga sesuai amanat undang-undang.
