Sragen | Jawapost.Net

Kecepatan dan ketelitian polisi mengungkap pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen. Kurang dari 12 jam setelah kejadian dilaporkan, seorang pria berinisial MHM (32), warga Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Tanon bersama Tim Resmob Polres Sragen.

MHM diamankan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Ia diduga mencuri dari rumah Mugi (57), warga Dukuh Ngasem RT 013/RW 006, Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, ketika pemilik rumah meninggalkan kediamannya untuk mengikuti malam tirakatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Tanon AKP Priyatno menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 19.45 WIB. Saat itu, Mugi bersama istrinya meninggalkan rumah untuk menghadiri tirakatan di rumah tetangga yang berjarak sekitar 50 meter.

Sebelum berangkat, keduanya memastikan seluruh pintu rumah dalam keadaan terkunci.

Namun, sekitar pukul 21.00 WIB, pasangan tersebut dikejutkan dengan kondisi kamar tidur yang berantakan. Saat diperiksa lebih lanjut, pintu samping bagian timur rumah ternyata telah terbuka dan ditemukan bekas congkelan.

Mugi kemudian mengecek barang-barang miliknya. Sejumlah harta benda diketahui hilang, terdiri atas uang tunai Rp2.899.000, satu unit telepon seluler Oppo A51 warna ungu, serta BPKB sepeda motor Honda Supra X125.

Total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp3,59 juta.

Laporan korban diterima polisi sekitar pukul 00.48 WIB. Petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku. Unit Reskrim Polsek Tanon kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Sragen untuk melakukan pengejaran.

Baca Juga:  Polisi Perketat Pengamanan Pantai Ngebum Kendal Selama Libur Natal

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 05.00 WIB, MHM berhasil diamankan.

Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara turut ditemukan, di antaranya uang tunai Rp2.549.000 dan telepon seluler Oppo A51 milik korban. Polisi juga mengamankan BPKB sepeda motor korban, linggis sepanjang sekitar 120 sentimeter, tas selempang, serta kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, MHM mengakui perbuatannya.

Polisi menduga aksi tersebut dipicu persoalan pembagian warisan. Pelaku disebut menyimpan kekecewaan terhadap kakak angkatnya karena menilai pembagian harta warisan belum dilakukan secara adil.

Kekecewaan itu kemudian diduga mendorong pelaku mengambil barang milik korban. Aksi dilakukan dengan mencongkel pintu samping rumah yang sebelumnya terkunci.

Pengungkapan perkara dalam waktu relatif singkat tidak lepas dari ketelitian petugas dalam merangkai berbagai petunjuk di lapangan. Kondisi pintu yang rusak, keterangan saksi, daftar barang yang hilang hingga rekaman CCTV menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi terduga pelaku.

Kapolsek Tanon AKP Priyatno memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional hingga seluruh tahapan penyidikan terpenuhi.

MHM kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan rumah, meskipun hanya untuk menghadiri kegiatan di lingkungan sekitar. Memastikan pintu dan jendela terkunci, menyalakan penerangan serta memperkuat pengamanan lingkungan menjadi langkah sederhana untuk mengurangi celah terjadinya tindak kejahatan.

By: (Shlh)