
Blora | Jawapost.net
Upaya peredaran ribuan butir obat berbahaya yang diduga akan dipasarkan di wilayah Kota Blora berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial D.P.P. (31), warga Kecamatan Blora, diamankan polisi bersama ribuan butir pil terlarang yang disembunyikan di dalam sepeda motor.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.50 WIB di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di kawasan sebelah utara perempatan lampu merah Karangjati, Kecamatan Blora. Aksi cepat petugas ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Blora, AKP Midiyono, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi warga yang diterima kepolisian pada Jumat (5/6/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi pelaku dan jalur peredaran obat terlarang.
“Petugas kemudian mencurigai sebuah sepeda motor Honda Beat Street yang melintas dari arah utara perempatan lampu merah Karangjati. Setelah dilakukan penghentian dan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan ribuan butir obat-obatan terlarang yang disimpan di dalam jok kendaraan,” ujar AKP Midiyono.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 6.897 butir obat berbahaya Daftar G. Barang bukti tersebut terdiri atas 157 butir pil Trihexyphenidyl, 390 butir pil Dobel L, 860 butir pil Hexymer (MF/Kuning), serta 5.490 butir pil Dobel Y.
Selain obat-obatan tersebut, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Infinix dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi K-3083-BHE yang diduga digunakan sebagai sarana operasional dalam aktivitas peredaran obat terlarang.
Menurut AKP Midiyono, tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan awal. Kepada penyidik, D.P.P. mengakui bahwa seluruh obat-obatan yang ditemukan merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada sejumlah pembeli di wilayah Kota Blora.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Polres Blora menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya yang berpotensi merusak generasi muda. Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan sekitar.
Pewarta : [Shlh].
