
Banyumas | Jawapost.Net. — Polresta Banyumas mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (27/10/2026), polisi menyita sekitar 195 liter Pertalite yang diduga dikumpulkan untuk dijual kembali kepada pengecer demi meraup keuntungan.
Pengungkapan tersebut dilakukan Unit IV Satreskrim Polresta Banyumas setelah menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan penampungan dan perdagangan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam kasus pertama, petugas menghentikan pengendara sepeda motor Suzuki Thunder berinisial TW yang membawa lima jeriken di dalam keranjang atau beronjong. Dari lima jeriken berkapasitas masing-masing 30 liter tersebut, dua di antaranya berisi Pertalite dengan total sekitar 60 liter, sedangkan tiga lainnya kosong.
Berdasarkan pemeriksaan awal, TW diduga membeli Pertalite secara bertahap di sejumlah SPBU wilayah Bumiayu. BBM kemudian dipindahkan dari tangki sepeda motor ke dalam jeriken menggunakan selang sebelum dijual kembali kepada pengecer.

Pada pengungkapan kedua di wilayah Kecamatan Pekuncen, petugas mendapati pengendara sepeda motor Honda Verza yang membawa lima jeriken berisi sekitar 135 liter Pertalite. Modus yang diduga digunakan serupa, yakni membeli BBM secara bertahap di SPBU wilayah Bumiayu, menampungnya dalam jeriken, lalu menjualnya kepada pengecer.
Dalam kedua perkara tersebut, Pertalite disebut dibeli dengan harga sekitar Rp10.000 per liter dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Selisih harga itu diduga menjadi sumber keuntungan dari praktik penjualan kembali BBM bersubsidi tersebut.
Polisi turut mengamankan dua sepeda motor, yakni Suzuki Thunder dan Honda Verza, beserta jeriken, keranjang atau beronjong, serta selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke wadah penampungan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Distribusi BBM bersubsidi, menurut kepolisian, harus tetap terjaga agar tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Karena itu, masyarakat diimbau segera melaporkan apabila mengetahui dugaan penimbunan, pengangkutan, atau penjualan kembali BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Saat ini, kedua perkara masih ditangani Unit IV Satreskrim Polresta Banyumas. Penyidik terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri asal BBM serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Para terlapor diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi dan mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi distribusinya agar tetap sesuai peruntukan.
Team : (Redaksi)
SAELAN





