Cilacap | Jawapost.Net

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam dua pengungkapan kasus di Kecamatan Maos dan Kesugihan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti berupa sabu, ganja, hingga ribuan butir obat terlarang.

Kasus pertama diungkap di wilayah Desa Maos Kidul, Kecamatan Maos, pada Kamis (9/7). Seorang pria berinisial MMF (25) diamankan saat berada di tepi jalan desa sekitar pukul 21.00 WIB setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 40 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan lakban merah seberat 12,66 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam, sepeda motor, pakaian yang dikenakan pelaku, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi warga yang langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga identitas pelaku berhasil diketahui.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka memperoleh sabu dari seseorang berinisial D melalui aplikasi pesan instan. Ia kemudian diminta mengambil dan menempatkan paket-paket sabu di sejumlah lokasi dengan imbalan Rp50 ribu untuk setiap paket yang berhasil diedarkan,” jelas Ipda Galih.

Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pemasok maupun jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Cilacap.

Atas perbuatannya, MMF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, sehari berikutnya, Jumat (10/7/2026), Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial SS (44) di kediamannya.

Baca Juga:  Kapolres Purbalingga Resmikan Satkamling Sokawera, Warga Diminta Aktif Jaga Kamtibmas

Dari lokasi, petugas menyita ganja seberat 192 gram, 20 butir Atarax Alprazolam, serta 13.360 butir Heximer yang disimpan di dalam rumah tersangka. Polisi juga mengamankan telepon genggam, kemasan paket pengiriman, dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku membeli ganja dari seseorang berinisial SN di Jakarta seharga Rp2,6 juta yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Sementara ribuan obat daftar G dan psikotropika disebut merupakan titipan rekannya.

Ipda Galih menegaskan, meski tersangka mengaku ganja tersebut akan digunakan sendiri, penyidik masih mendalami asal barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami berkomitmen tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cilacap,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan yang diduga terlibat dalam kedua kasus tersebut. (Shlh)