Cilacap | Jawapost.Net

Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AF (28) berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/7/2026) malam menyusul laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga mengenai dugaan aktivitas peredaran tembakau sintetis di kawasan Cimanggu. Berbekal informasi itu, petugas Satresnarkoba bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.

“Berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran tembakau sintetis di wilayah Cimanggu, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mendapatkan kepastian informasi tersebut, anggota bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujar Ipda Galih.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 10 paket tembakau sintetis dengan berat total 8,77 gram, uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga merupakan hasil penjualan, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa pelaku memperoleh bahan baku melalui transaksi secara daring. Selanjutnya, bahan tersebut diolah menjadi tembakau sintetis sebelum dikemas dalam paket-paket kecil untuk dipasarkan.

“Pelaku mendapatkan bahan baku secara online, kemudian mengolahnya menjadi tembakau sintetis dan mengedarkannya dalam paket-paket kecil. Hal ini menjadi perhatian serius karena jaringan narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi,” jelasnya.

Setiap paket tembakau sintetis tersebut dijual dengan harga Rp100 ribu. Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polresta Cilacap masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Candi 2026, Satlantas Polresta Banyumas Tegur 13 Pelanggar di Purwokerto

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Menutup keterangannya, Ipda Galih mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

(Shlh)