
CILACAP, JAWAPOST.NET – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap kembali menggagalkan dua kasus peredaran sabu di wilayah Kabupaten Cilacap. Empat pelaku diamankan dalam operasi terpisah pada Rabu (5/11/2025), dengan total barang bukti mencapai 15,16 gram sabu.
Kasus pertama terungkap di Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Dua pria berinisial FE (27) dan WT (32), warga Cilacap, ditangkap bersama barang bukti satu paket sabu seberat 0,34 gram dan satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H., menjelaskan penangkapan berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Setelah diselidiki, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu itu dibeli FE atas permintaan WT melalui aplikasi pesan berwarna hijau dan rencananya akan dipakai bersama,” kata Ipda Galih.

Masih di hari yang sama, polisi juga mengungkap kasus serupa di Kecamatan Kesugihan. Dua pria lainnya, WP (34) dan BK (38), diamankan karena diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu lintas kabupaten. Polisi menyita sabu seberat 14,82 gram, satu sepeda motor, serta peralatan pengemasan sabu.
Menurut hasil pemeriksaan, WP bertugas mengambil sabu atas perintah BK dengan upah Rp50 ribu. Barang haram itu diketahui diperoleh BK melalui media sosial.
“Keduanya berdomisili di Banyumas, namun melakukan transaksi di wilayah Cilacap,” ujar Ipda Galih.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ipda Galih menegaskan, Polresta Cilacap berkomitmen menekan peredaran narkoba di wilayahnya. Ia mengajak masyarakat aktif melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan.
“Perang terhadap narkotika tidak bisa dilakukan sendiri. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Publisher : Shlh.
