
Cilacap, Jawapost.net // Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap menangkap seorang pengedar obat berbahaya jenis Tramadol di Kecamatan Kroya. Pelaku berinisial B D (25) ditangkap di rumahnya di Desa Bajing Kulon pada Sabtu (22/11/2025) bersama sejumlah barang bukti.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan terkait peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut. Dalam penggeledahan, petugas menyita delapan strip Tramadol, uang tunai, serta satu ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Ia menyebut upaya tersebut sebagai langkah untuk menekan peredaran obat berbahaya yang mengancam keselamatan masyarakat, khususnya kalangan muda.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh Tramadol dari seseorang bernama Edo melalui komunikasi aplikasi pesan singkat sebelum bertemu langsung.
Ia membeli seharga Rp.300 ribu dan menjual kembali. Pelaku juga mengakui sudah empat kali melakukan pembelian untuk diedarkan.
Tersangka dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Cilacap untuk penyidikan lanjutan. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok obat berbahaya tersebut. (Shlh).
