
JAWAPOST.Net / Cilacap — Upaya menjaga ketertiban terus digencarkan jajaran Polsek Sidareja, Polresta Cilacap, melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) yang menyasar sejumlah rumah kos di wilayah Kecamatan Sidareja, Kamis (19/3/2026) malam.
Razia yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB itu difokuskan pada lokasi penginapan dan rumah kos yang dinilai rawan disalahgunakan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Sidareja menegaskan, operasi tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, mulai dari penyalahgunaan narkoba, praktik asusila, hingga peredaran minuman keras.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi salah satu rumah kos di Dusun Cibenon, Desa Sidareja. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua warga berinisial K (18) dan D (39), keduanya berasal dari Desa Penyarang.
Selain melakukan pendataan, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu botol minuman keras jenis ciu berukuran 300 mililiter yang kemudian disita.
Keduanya selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut serta diberikan pembinaan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Secara keseluruhan, kegiatan operasi berlangsung aman dan lancar. Kepolisian turut mengimbau masyarakat, khususnya pemilik rumah kos, agar lebih selektif terhadap penghuni serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga situasi lingkungan tetap kondusif.
(Shlh).
