Banyumas | Jawapost.Net

Perjuangan ratusan pensiunan yang mengaku menjadi korban dugaan kredit bermasalah di Mandiri Taspen Cabang Purwokerto terus berlanjut. Kuasa hukum para nasabah, Advokat Djoko Susanto, SH, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan membekukan operasional hingga mencabut izin kantor cabang tersebut sebelum seluruh persoalan yang dihadapi para nasabah diselesaikan.

Djoko mengungkapkan, hingga kini pihaknya bersama sekitar 130 nasabah telah menempuh berbagai jalur penyelesaian. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena kantor cabang disebut telah tutup dan tidak ada lagi pihak yang dapat ditemui untuk memberikan penjelasan.

“Kami sudah melakukan semua upaya, termasuk melaporkan persoalan ini kepada penyidik OJK. Harapan kami hanya satu, para nasabah memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.

Menurut Djoko, terdapat dua tuntutan utama yang diajukan kepada OJK. Pertama, penghentian atau pembatalan kredit yang dinilai bermasalah. Kedua, pembekuan sekaligus pencabutan izin operasional Mandiri Taspen Cabang Purwokerto hingga seluruh persoalan kredit para nasabah terselesaikan.

Ia menegaskan, perjuangan yang dilakukan tidak bertujuan mencari keuntungan ataupun ganti rugi, melainkan menyelamatkan para pensiunan dari beban kredit yang dinilai telah melampaui batas kewajaran.

“Kami tidak akan mengarah pada gugatan perdata. Para nasabah tidak menginginkan ganti rugi. Yang mereka inginkan hanya pembatalan kredit karena masa tenornya sudah melewati batas kewajaran. Target kami jelas, operasional dibekukan, kredit dibatalkan, dan izin operasional dicabut,” tegasnya.

Djoko juga menekankan bahwa langkah hukum yang ditempuh murni untuk mengawal hak-hak para pensiunan tanpa kepentingan lain.

“Kami hanya mendampingi para nasabah yang mayoritas pensiunan. Tidak ada kepentingan apa pun selain memperjuangkan hak mereka,” katanya.

Ia turut meminta perhatian Presiden RI, DPR RI, serta seluruh pemangku kebijakan agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang menimpa para nasabah.

Baca Juga:  Silaturahmi DPC IPJT Purworejo Perkuat Soliditas dan Komitmen Profesionalisme Pers

“Kami berharap pemerintah dan seluruh pihak terkait mendengar jeritan hati para korban agar persoalan ini segera memperoleh penyelesaian,” ucapnya.

Data yang dihimpun Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto menunjukkan hingga saat ini telah ada 132 nasabah yang melapor dengan estimasi total kerugian mencapai sekitar Rp30 miliar. Jumlah tersebut, menurut Djoko, masih berpotensi terus bertambah.

Ia menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian yang menjadi kewajiban setiap lembaga jasa keuangan. Dugaan tersebut telah disampaikan kepada penyidik OJK setelah dirinya memenuhi panggilan di OJK Pusat beberapa waktu lalu.

“Saat ini kami tinggal melengkapi data jumlah korban dan nilai kerugian riil sebagai bagian dari proses yang sedang berjalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Djoko mengungkapkan persoalan serupa diduga tidak hanya dialami nasabah di Purwokerto. Berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, korban juga mulai berdatangan dari sejumlah daerah lain seperti Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Kebumen, hingga Cilacap.

“Tidak menutup kemungkinan kasus serupa juga terjadi di daerah lain. Di Peradi SAI Purwokerto, kami menerima laporan dari Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Kebumen, Cilacap, bahkan masih ada pensiunan yang baru mengetahui persoalan ini setelah melihat pemberitaan di media,” ungkapnya.

Karena itu, Djoko mengapresiasi peran media yang dinilainya telah membantu membuka akses informasi kepada masyarakat. Meski demikian, ia berharap seluruh pemberitaan tetap disajikan secara objektif dan berimbang agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang sedang berlangsung.

“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan media yang telah menyuarakan persoalan ini. Namun kami juga berharap pemberitaan tetap berimbang, sehingga masyarakat dapat menilai secara objektif. Bagi nasabah yang merasa mengalami persoalan serupa dan belum terdata, kami masih membuka pendampingan hukum,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kolaborasi Swasta dan Pemkot Semarang, Jalan Kalipancur Mulai Diperbaiki

(team red).