
JAWAPOST.net | Banyumas – Ratusan warga Desa Gandatapa bersama Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan menggelar aksi damai menuntut penutupan aktivitas tambang galian C pasir hitam milik PT Keluarga Sejahtera Bumiindo di Dusun Blembeng, Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Senin (19/1/2026). Aksi tersebut dipicu oleh kerusakan parah Jalan Raya Baturraden Timur yang dinilai sebagai dampak langsung lalu lintas dump truk tambang bertonase berlebih.

Aksi dimulai dengan konvoi kendaraan roda dua dan roda empat yang berkeliling desa sebelum bergerak menuju lokasi tambang di kaki Gunung Slamet. Massa kemudian melanjutkan unjuk rasa dengan orasi di depan balai desa setempat, menyuarakan keberatan atas aktivitas pertambangan yang dinilai kian meresahkan.

Koordinator aksi, Fajar Kurniawan, menyatakan angkutan tambang selama ini melintas secara ugal-ugalan dan mengabaikan batas muatan. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi penyebab utama rusaknya Jalan Raya Baturraden Timur dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dalam sehari, ia menyebut sekitar 50 hingga 70 dump truk keluar-masuk dari lokasi tambang, sehingga dampaknya dirasakan ribuan warga yang melintas di jalur tersebut.
“Kalau truknya puluhan, yang terdampak ribuan pengguna jalan. Jalan rusak, masyarakat yang menanggung, sementara perbaikannya menggunakan dana negara. Ini jelas merugikan masyarakat dan negara,” kata Fajar. Ia menegaskan aliansi akan terus mengawal tuntutan penutupan tambang dan memastikan penertiban angkutan bermuatan berlebih.
Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan yang terlibat dalam aksi terdiri atas berbagai unsur, mulai dari aktivis, organisasi kemasyarakatan pemerhati lingkungan, hingga warga yang terdampak langsung. Mereka menilai aktivitas tambang pasir galian C telah melampaui batas toleransi, meski perusahaan disebut mengantongi izin lengkap. Menurut Fajar, izin tersebut tetap dapat dievaluasi apabila terbukti menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.
Selain mendesak penutupan tambang, aliansi juga berencana membentuk satuan tugas bersama untuk membantu kepolisian, Dinas Perhubungan, serta aparat penegak hukum dalam mengawasi angkutan tambang. Upaya ini ditujukan untuk menindak pelanggaran tonase yang masih terjadi di lapangan.
Sementara itu, Kepala Desa Gandatapa, Didit, menyampaikan pemerintah desa telah menggelar musyawarah bersama warga pada 16 Januari 2026 untuk menindaklanjuti keluhan terkait aktivitas tambang. Hasil musyawarah tersebut, kata dia, akan menjadi dasar koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait guna mencari solusi terbaik bagi keselamatan dan kepentingan masyarakat.
