
CILACAP, Jawapost.net — Seorang remaja berusia 18 tahun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap karena diduga menjadi perantara peredaran sabu seberat 0,42 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 15.10 WIB di Perumahan Griya Sampang Permai, Desa Sampang, Kecamatan Sampang, Cilacap.
Pelaku berinisial NAL, warga Purwokerto Selatan, diamankan bersama satu paket sabu yang disimpan dalam sedotan berwarna pink.
Polisi juga mengamankan sebuah ponsel, uang tunai, sepeda motor, dan sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di wilayah Nusawungu. Dari penyelidikan, petugas menemukan keberadaan pelaku dan menangkapnya di wilayah Sampang.
Dalam pemeriksaan, NAL mengakui bahwa sabu tersebut hendak diserahkan kepada pemesan. Ia mendapatkan barang itu melalui media sosial setelah sebelumnya diminta rekannya berinisial K untuk mencarikan sabu.
Pelaku mengambil paket tersebut di kawasan Dukuh Waluh, Purwokerto. Ia mengaku baru pertama kali membeli sabu, namun sebelumnya sering mengonsumsi tembakau sintetis.
Polisi masih menelusuri jaringan pemasok yang diduga mengendalikan transaksi melalui media sosial. Ipda Galih menyebut kasus ini memprihatinkan karena pelaku masih tergolong remaja dan mudah dimanfaatkan jaringan narkotika.
NAL dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Shlh).
