BANYUMAS, Jawapost.net // Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap dua kasus peredaran obat keras tanpa izin dan mengamankan dua terduga pengedar dengan total barang bukti 3.106 butir obat daftar G.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menyebut pengungkapan ini dilakukan berantai dan saling berkaitan. Kasus pertama menjadi pintu masuk terbongkarnya alur distribusi hingga ke pemasoknya.

Pengungkapan awal dilakukan pada Sabtu malam, 29 November 2025, ketika petugas mengamankan PL, 43 tahun, warga Desa Cikidang, Cilongok. Ia ditangkap di tepi jalan dekat Alfamart Cikidang dengan membawa 700 butir obat daftar G.

Polisi turut menyita telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Dari pemeriksaan, PL menyebut memperoleh obat tersebut dari HAW, warga Desa Pekuncen.

 

 

Keterangan itu ditindaklanjuti dengan penangkapan HAW, 53 tahun, pada Minggu dini hari, 30 November 2025. Penggeledahan di Pekuncen menemukan 2.406 butir obat daftar G serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Polisi menduga HAW merupakan pemasok bagi PL.

Kompol Willy mengatakan kedua kasus tersebut berada dalam satu rangkaian peredaran obat keras yang kini berhasil diputus. Kedua terduga pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lanjutan, sementara penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain.

Ia menegaskan peredaran obat keras tanpa izin kerap menjadi celah penyalahgunaan obat di kalangan remaja dan dapat memicu tindak kriminal.

Masyarakat diminta tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. (Shlh). 

Baca Juga:  Tersangka Pembunuhan di Baleraksa Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan